Refleksi Operasionalisasi Idealisme DKN

refleksi-operasionalisasi-idealisme-dknPengantar

“While we are taught to work within such a system (and the system learns to work within us), both our intuition and our senses tell us that it is fundamentally flawed, and that we can do something about it (Zaid Hassan, 2004)”.

Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dilahirkan 15 September 2006. Pada saat kelahirannya, Dewan dilengkapi dengan beberapa konsensus nasional, yaitu Kesepahaman Hutan Indonesia, Arah Pembangunan Kehutanan Indonesia, serta Anggaran Dasar Dewan Kehutanan Nasional. Konsensus tersebut mengandung nilai-nilai tertentu, yang hampir selama dua tahun sebelumnya dibahas secara luas dan terus-menerus. Nilai-nilai yang dibangun menjadi penting, karena pada dirinya terkandung hak hidup, keberlangsungan fungsi dan peran Dewan. Nilai-nilai tersebut sebaiknya juga menjiwai pada pendekatan manajemen Dewan.

Pengungkapan kembali nilai-nilai, untuk kemudian dipedomani dalam operasionalisasi Dewan, memperoleh landasan rasionalitas yang tinggi. Pada ulang tahun pertamanya, ada momentum untuk merefleksi nilai-nilai DKN, yang kemudian menjadi paradigma, atau idealisme bagi Dewan dan konstituennya. Beberapa pertanyaan yang sering dikemukakan sejak pada tahap konsultasi persiapan pembentukan DKN adalah: “Apakah DKN mermpunyai karakter sebagai inti orientasi para pihak di kehutanan? Atau menjadi semacam pusat gravitasi? Atau sekedar menjadi bursa transaksi kepentingan para pihak? Atau apa?”

Ketika “isme” DKN diajukan sebagai perekat utama bagi kelangsungan penghormatan kepada lembaga dan sekaligus kelangsungan fungsi dan perannya, maka “isme itu sendiri harus diidentifikasi dari konteks pembangkitan DKN seluruh proses persiapan dan pelaksanaan konerja lembaga yang selama ini terjadi, dan dihadapkan pada relevansi konteksw ke depan.

Perumusan Idealisme DKN sebelum Konggres Kehutanan Indonesia IV

Idealisme adalah resultante dari ide-ide kolektif. Idealisme dapat dipandang sebagai suatu visi menyeluruh, cara pandang filosofis terhadap sesuatu, atau segugus ungkapan nilai yang diajukan oleh beberapa pihak kepada konstituennya.

Meskipun beberapa ide yang melandasi pembentukan DKN telah dibahas sejak 1998, namun catatan mengenai nilai-nilai DKN dijumpai pada pertemuan antara relawan penyiapan DKN dengan Menteri Kehutanan dan jajarannya, pada tanggal 5 Januari 2005. Ide-ide dari hasil pertemuan kemudian dikemas oleh Steering Committee yang dibentuk relawan dan membuahkan tujuh ungkapan sebagai berikut (hasil rapat SC 24/01/05):

  1. Bahwa DKN mempunyai legalitas berdasarkan perundangan yang berlaku
  2. Bahwa DKN mempunyai legitimasi dan perwakilan para pihak atau berbasis konstituen para pihak
  3. Bahwa DKN memiliki kemitraan yang sejajar atau tidak di bawah pengaruh pemerintah dan berdasar sifat saling percaya, saling menghargai, serta bertanggung jawab
  4. Bahwa DKN selalu berorientasi pada rajutan kepedulian dan kepentingan bersama
  5. Bahwa DKN menjunjung pertanggung gugatan masing-masing pihak
  6. Bahwa DKN berorientasi pada fungsi-fungsi yang implementatif, efektif dan bertolok ukur yang jelas 7. Bahwa DKN memiliki mekanisme transaksi yang efektif baik dengan lembaga kepemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun sesama pihak.

Dengan demikian epistemologi DKN dapat digali dari tantangan berat yang dihadapi oleh dunia kehutanan Indonesia, yang diperkirakan semakin besar dan dinamis di masa mendatang. Tantangan tersebut yang menggiring idealisme pada semangat kolaboratif-kemitraan yang sistematik, dan pengembangan relasi transaksional para pihak yang lebih adil, setara, dan bertanggung gugat.

Dari berbagai proses konsultasi publik yang diselenggarakan di 8 wilayah di Indonesia, idealisme tersebut semakin menguat; bukan saja karena kesamaan intuisi atau sensor yang berkembang pada rasa-hati para pihak, tetapi juga diperkaya dengan pertimbangan dan kebutuhan rasional-ilmiah. Ikatan kognitif idealisme DKN sebenarnya sudah terkerangkakan pada saat Konggres Kehutanan Indonesia IV (KKI IV) – yang kemudian melahirkan DKN – diselenggarakan.

Dialektika Idealisme DKN pada KKI IV

Press Release yang dikeluarkan oleh Panitia Konggres Kehutanan Indonesia IV menggariskan bahwa Dewan diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan dan mengawal kebijakan, menjaga keutuhan dan menyelesaihan ketidak-haromisan para pelaku kehutanan, serta menggunakan kemitraan itu untuk menguatkan suasana saling pantau dan saling koreksi di antara para pihak. Dewan kehutanan mempunyai potensi sangat besar untuk berkontribusi mengatasi berbagai masalah yang kenyataannya tidak dapat ditangani oleh pemerintah sendiri. Dewan dibentuk oleh konstituen kehutanan yang terpilah ke dalam konstituen masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat-daerah, Ornop, dan konstituen akademisi-pemerhati kehutanan. Lembaga yang berbasis konstituen tentu mempunyai kekuatan yang lebih besar daripada yang biasanya, dan tentu pula mempunyai pertanggung-gugatan masing-masing pihak secara jelas.

Para pemangku kepentingan termasuk para penerima dampak kinerja sector kehutanan harus bertemu untuk menghilangkan ancaman serius terhadap kehutanan Indonesia dan sekaligus bekerja bersama membangkitkan kembali kekuatan sector kehutanan. Mereka harus mampu menetapkan masalah kritis tersebut dalam agenda politik nasional dengan urutan prioritas secara tepat, membahas berbagai produk kebijakan yang tidak mendukung pemecahan krisis, mengidentifikasi langkah strategis kehutanan lima tahun ke depan, dan pada akhirnya merumuskan keutuhan kehutanan Indonesia dalam rumusan Kesepahaman Kehutanan Indonesia (Indonesia Forest Accord).

Barangkali kristalisasi yang dihasilkan dari KKI IV, yang dikemas pada Anggaran Dasar DKN, dapat menjadi sumber legal-formal “isme” lembaga ini. Bagian yang harus dicermati dari Anggaran Dasar adalah ungkapan yang menyangkut azas, prinsip, visi dan misi DKN. Berikut ditampilkan cuplikan Anggaran Dasar itu:

  1. Pasal 3 memuat pernyataan mengenai Azas: “DKN berazaskan keadilan, demokrasi, dan keterbukaan”.
  2. Pasal 4 memuat pernyataan mengenai Prinsip: “DKN mengutamakan kebersamaan, non diskriminatif, independen, nirlaba, kemitraan, keberlanjutan dan pertanggunggugatan”.
  3. Pasal 5 memuat pernyataan mengenai Visi: Terciptanya tata pemerintahan kehutanan yang baik guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan hutan yang lestari.
  4. Pasal 6 memuat pernyataan mengenai Misi: (a). Mendorong terwujudnya kebijakan kehutanan yang efektif, sehingga terwujud kebijakan kehutanan yang tepat guna dan terselenggara pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya. (b). Mendorong terwujudnya keselarasan pembangunan kehutanan, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara semua pemangku kepentingan dan terjamin kepastian hukum, kepastian usaha dan hak-hak masyarakat atas sumberdaya hutan. (c). Mendorong terwujudnya profesionalisme pembangunan kehutanan sehingga tersedianya SDM yang profesional dan terwujud kerjasama antar pihak untuk membela kepentingan kehutanan nasional. (d). Mendorong semakin terbukanya informasi pembangunan kehutanan.

Komplikasi ditemui ketika perumusan Anggaran Dasar tersebut menuntut struktur yang terpisah-pisah – atau membagi habis – segala hal yang melekat pada organisasi DKN. Ketika Asas, Prinsip, Vissi dan Misi harus berada pada pasal yang terpisah, maka “benang merah” idealisme tidak lagi disajikan secara eksplisit. Sebenarnya hal ini dapat dihindari ketika tersedia penjelasan atau semacam naskah akademik pada Anggaran Dasar tersebut. Namun jika harus berdiri sendiri, ungkapan yang idealistik tersebut dapat saja menjadi lepas-lepas yang tidak lagi maenjadi pusat orientasi pada pelaksanaan penyelenggaraan organisasi DKN.

Pegawalan isme-DKN di dalam Organisasi DKN

Logisnya, Organisasi DKN dibangun berdasarkan idealismenya, dan menjadi operator bagi implementasi idealisme tersebut. Dengan demikian sebagai suatu organisasi DKN mempunyai identitas diri yang jelas. Identitas organisasi berbasis konstituen tentu dicirikan oleh berbagai interest yang berada pada kamar-kamar yang mengisi DKN. Identitas kamar-kamar dengan masing-masing keunikannya, ditambah dengan landasan idealisme DKN, secara normatif menjadi pilar identitas organisasi DKN. Identitas tersebut yang mekudian menentukan bagaimana kamar-kamar di dalam DKN memahami satu di antara yang lain, dan bagaimana DKN dipahami oleh kamar-kamar, dan bagaimana DKN dipahami oleh publik secar luas, di luar konstituennya.

Pendalaman identitas kamar-kamar, sampai dengan DKN berumur satu tahun, kelihatannya masih terus berproses. Proses ini memerlukan pengawalan yang saksama, karena jika tidak, DKN akan mengarah kepada “infinite organisation” yang bergantung pada situasi kekuatan kamar tertentu pada saat tertentu. Pergulatan kekuatan politik di dalam DKN sendiri menunjukkan bahwa potensi sebagai infinite organisation tersebut bukan tidak dapat muncul. Paradigma yang berbeda di antara kamar otomatis akan terbawa oleh masing-masing representasi kamar di dalam DKN, dan mengaktualisasikan dirinya secara maksimum. Ini sesuatu yang positif, karena terjadi internalisasi dialektika politik di dalam kelembagaan yang jelas, tetapi dapat saja terjadi dampak-dampak yang tidak nyaman ketika berbagai benturan-benturan kepentingan korporasi antar kamar.

Dialektika dan benturan korporasi kepentingan sebagaimana disampaikan di atas secara akumulaltif merupakan tingkat unjuk kekuatan politik DKN, jika isme-DKN terus-menerus dipelihara sebagai perekat pada dialektika tersebut. Hubungan antara idealisme dengan kekuatan politik menjadi nyata jika dicermati bahwa kekuatan tersebut ditentukan oleh kumpulan energi korporasi antar kamar, isme-DKN, dan fungsi inversi dari unsur ketidak-sepahaman dan ketidak pedulian:

[Kekuatan DKN] = g1Σ(Energi Kamar, Isme-DKN)/g2Σ(ketidak-sepahaman, ketidak pedulian)

Kekuatan politik DKN harus terus dibangun, karena kekuatan tersebut yang oleh semua pihak diharapkan dapat menjadi pengawal efektivitas fungsi dan peran DKN. Aktivitas-aktivitas dan program DKN dapat menjadi efektif jika menemukan saluran politik dengan kekuatan yang cukup. Fungsionalisasi isme-DKN, energi kamar, dan dis-fungsionalisasi ketidak sepahaman dan ketidak pedulian semestinay dipergunakan oleh penyelenggara DKN, yakni Presidium, untuk membangun sinkronisasi agar terhindar dari ciri infinite organisation yang lepas kendali.

Di dalam membangun dan memelihara sinkronisasi DKN, beberapa hal yang bersifat operasional dapat menggerogoti idealisme DKN. Beberapa hal tersebut, menurut pencermatan selama setahun Umur DKN, adalah sebagai berikut:

  1. Kebelum-siapan organisasi untuk menetapkan parameter pencapaian kinerja DKN. Program-program DKN semertinya ditempatkan pada konteks isme-DKN, digodok melalui dialektika antar kepentingan kamar, dan dilengkapi dengan parameter pencapaian yang realistik. Ketika hal yang menyangkut parameter ini sementara absen dari khasanah penyelenggaraan DKN, maka pemegang komitmen program mengalami daya akuntabilitasnya, karena tidak ada tuntutan yang jelas yang semestinya dihadirkan oleh parameter pencapaian relistiknya itu.
  2. Kurangnya energi untuk memaksimumkan aliran isme-DKN ke dalam konstituen di setiap kamar. Setelah berjalan beberapa lama, isme-DKN seakan tidak lagi mengalir secara kontinu pada arus kinerja korporasi kamar. Ke depannya, persoalan menjaga aliran isme-DKN pada tubuh korporasi kamar menjadfi hal yang tidak dapat diabaikan.
  3. Keterbatasan sarana kelembagaan dan sumberdaya penyelenggaraan DKN ternyata juga menyebabkan terjadinya prioritasi dan pembatasan aliran energi korporasi di antara kamar. Ada kecenderungan bebrapa kamar memanfaatkan energinya melalui kelembagaan dan sumberdaya yang dipunyai oleh korporasi masing-masing, dan penyelenggara DKN tidak mempunyai cukup sumberdaya untuk memelihara keseimbangan di antaranya. Dalam beberapa kasus, DKN terpaksa harus melakukan prioritas untuk penyaluran energi korporasi kamar masyarakat lebih dari kamar yang lain. Jika ini diteruskan situasinya mengarah pada kondisi yang kurang sehat.
  4. Akibat dari berlangungnya penyaluran energi korporasi kamar melalui lembaga dan sumberdaya dari dalam kamar masing-masing, terbawa pula budaya korporat masing-masing. Dalam batas tertentu ini mampu memperkaya isme-DKN, tetapi semestinya di luar daripada itu sudah harus ada tindak sinkronisasi dengan isme yang ditetapkan semula, agar tidak terjadi dominasi budaya korporat oleh kamar tertentu.

Disadari bahwa sinkronisasi dan pengawalan isme-DKN tidak sekedar transformasi satu berbanding satu, tetapi seringkali harus dilakukan pola dan operasi transformasi 1:M dan kadang-kadang M:1. Tindak sinkronisasi dan pengawalan tidak dapat dilakukan di dalam modus cetak biru, melainkan pada ritme yang lebih bersifat compunded-incrementalism. Yang dimaksudkan di sini adalah bahwa tindak snckronisasi dan pengawalan isme-DKN sangat bersifat situasional. Pada situasi strategis dengan momentum yang tepat, harus dilakukan tindakan segera, dan mungkin hanya mengarah kepada sebagian (compounded) target korporasi kamar, namun menghasilkan nilai tambah positif bagi keseluruhan operasionalisasi isme-DKN (increment). Ini menjadi nyata ketika pada momen-momen tertentu (terutama yang bermuara pada forum DKN) terjadi pengayaan idealisme yang dilakukan oleh para fasilitator.

Modulasi Pengawalan Isme-DKN ke depan

Premis yang dibangun dari uraian di atas mengungkapkan bahwa DKN dibangun oleh beragam konstituennya (self-established) berdasarkan ikatan emosional yang ditemukan pada Isme-DKN. Struktur kamar yang kemudian dikonstruksikan pada organisasi DKN merupakan fenomena riil di mana struktur pada level atas, dan bukan struktur di dalam konstituen, yang lebih mewarnai kinerja dan operasionalisasi idealisme DKN. Struktur kamar juga mencirikan watak egaliter, yang menyebabkan DKN tidak berada pada situasi pengendalian yang terpusat (no central control).

Berada pada situasi no central control memungkinkan DKN memangku berbagai kepentingan korporat kamar yang berasal dari inter-hubungan yang kompleks di dalam setiap kamar yang bersangkutan. Kemungkinan itu membawa serta dua isu penting di dalam penyelenggaran DKN, yang keduanya saling melengkapi dan yang satu tidak dapat meninggalkan yang lainnya. Dua isu tersebut adalah:

  1. Isu sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi kepentingan korporat kamar
  2. Isu pemeliharaan dan pengawalan daya rekat – yang direpresentasikan oleh Isme-DKN

Sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi dapat mengambil rentang modulasi yang lebar, mulai dari modulasi stigmergy sampai pada modulasi magnetic spin atau putaran komunikasi langsung antar berbagai pemikiran sebagai ungkapan kepentingan korporat. Modulasi stigmergy dapat dikemukakan ketika terjadi situasi individual yang tidak berada pada fokus perhatian pemikiran, tetapi lebih kepada mengandalkan common sense. Modulasi magnetic spin dipergunakan pada tingkat struktur yang lebih tinggi, misalnya pada lembaga perwakilan kamar dan lembaga komisi DKN.

Di dalam setiap bentuk modulasi tersebut, pemeliharaan dan pengawalan daya rekat – yang direpresentasikan oleh Isme-DKN – eksis, sebagai blanket glass atau selimut idealisme transparan

Stigmergy

Idenya diadopsi dan diadaptasi dari masyarakat serangga, yang merefleksikan berbagai interaksi sederhana antar individual. Koleksi dari interaksi individual membentuk ciri kelembagaan korporat kamar atau DKN. Interaksi yang berulang-ulang atar individu membentuk pola komunikasi dan sinkronisasi yang melembaga dan ditaati oleh anggota kelompok. Pola interaksi dbangun melalui proses yang lama untuk menyelenggarakan beberapa fungsi kolektif yang sama, dan dengan demikian selalu sesuai dengan lingkungan setempat. Pada modulasi seperti ini, disamping interaksi yang berulang-ulang, serangga (semut) menggunakan bahan dan proses katalistik melalui zat additive yang disebut pheromone. Lembaga interaktif terbentuk, tetapi hanya untuk melayani beberapa fungsi (untuk kasus semut fungsi yang dilayani sebatas fungsi mencari sumber makanan, bersarang, dan bereproduksi) sehingga system organisasi dapat dipertahankan sebagai struktur yang sederhana.

Pada bangun di dalam struktur yang lebih rendah (misalnya di dalam kamar atau kelompok di dalam kamar) modulasi stigmergy dapat diterapkan. Di dalam kamar atau kelompok di dalam kamar beberapa fungsi kolektif dapat disederhanakan (ini sangat beragam menurut karakter kamar yang bersangkutan). Kemudian daripada itu, penggunaan pheromone sebagai katalisator menjadi menarik ketika analoginya diterapkan pada Isme-DKN. Dalam konteks DKN, Katalisator musti ditransformasikan dari idealisme organisasi, dipilih dan dipilah sesuai dengan kecocokan dengan situasi kamar atau kelompok di dalam kamar yang memperagakan fungsi sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi. Pada titik ini, Isme-DKN memerlukan operasionalisasi dan keluar dari batas ungkapan jargonal sebagaimana tercantum pada naskah Anggaran Dasar DKN.

Kohonen Neural Networks

Kohonen neural networks adalah pemetaan mandiri dari buah pemikiran dan kepentingan korporat kamar. Buah pemikiran dan kepentingan korporat dioleh terlebih dahulu melalui jaringan yang dibangun oleh interaksi olah-pikir-inspiratif. Oleh pikir ini tidak lagi harus obyektif, tetapi secara realistik mewakili kepentingan-kepentingan kamar atau kelompok di dalam kamar. Namun demikian, tingkat relasional tertentu (bukan sekedar interaksi berulang-ulang) akan muncul, paling tidak dalam aliran lapisan rasio “input-proses-output”. Dengan demikian, modulasi kohonen neural network dapat diadopsi dan diadaptasi untuk bangun striuktur organisasi DKN yang lebih tinggi (representasi kamar dan atau komisi).

Perlu diingat bahwa modulasi kohonen neural network mampu menyebabkan predominasi buah pemikian yang satu terhadap yang lainnya. Di samping diperlukan protokol yang ketat mengenai interhubungan antar kamar atau antar kelompom di dalam representasi kamar atau antar represerntasi kamar di dalam komisi DKN, pengawalan untuk tidak terjadi predominasi perlu dilakukan pada bentuk lain – yang menudian ditemukan pada modulasi blanket glass Isme-DKN.

Pada modulasi blanket glass Isme-DKN di dalam tataran tinggi di dalam struktur organisasi DKN, operasionalisasi transformasi azas, prinsip, visi dan tujuan DKN sebagaimana tercantum pada Anggaran Dasar hendaknya dapat disediakan dalam bentuk panduan yang diacu pada setiap situasi transaksional antar kamar (dan sebaiknya juga kelompok besar di dalam kamar), perwakilan kamar, dan komisi DKN. Isme-DKN hendaknya secara formal menyelimuti pilar-pilar transaksional yang dimaksud, sebagai berkut:

  • Abstraksi – ketika para pihak (kamar, atau kelompok besar di dalam kamar, atau representasi kamar di dalam komisi) menguraikan buah pemikiran atau kepentingan korporatnya, guna memetakan persamaa dan perbedaan, dan sekaligus ddapat dihindari adanya persamaan dan perbedaan yang tidak relevan dari sisi Isme-DKN.
  • Encapsulasi – ketika para pihak mencoba melakukan sintesis atas berbagai abstraksi yang diuraikan, menurut perspektif masing-masing. Perspekftif itu diperlukan oleh masing-masing pihak untuk menentukan prioritas dan fokus yang akan diimplementasikan oleh masing-masing ke depan.
  • Inheritance – ketika para pihak mengintegrasikan atau mengadopsi buah pemikiran dan atau kepentingan korporat pihak lain dan dimanipulasi untuk manfaat bagi pihaknya sendiri.
  • Polymorphism – ketika para pihak harus menghormati perspektif yang berbeda dari pihak lain, ketika proses abkstraksi menunjukkan perbedaan yang tidak dapat diintegrasikan ke dalam perspektif kolektif. Dengan demikian juga diperlukan transformasi Isme-DKN pada tahap implementasi berdasar perspektif yang berbeda.

Penutup

DKN merupakann organisasi berbasis konstituen dengan keunikan tersendiri. Ruang lingkup fungsi dan peran serta proses pembentukan organisasi ini mengamanatkan bahwa di samping persoalan manajemen sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi, persoalan Isme-DKN sebagai katalis atau perekat lembaga menjadi prasyarat keharusan. Isme-DKN tidak cukup hanya dicantumkan sebagai ungkapan jargonal, tetapi transformasi operasionalisasi – yang berada pada ranah operasi paradigma – harus digarap secara sistematik. Kompleksitas situasi dan interhubungan antar dan didalam kamar menjadikan fungsi katalisator menjadi semakin penting.

Selama setahun ini, pengungkapan kembali dan operasi Isme-DKN masih berlangsung pada tingkat yang paling awal. Penyelenggara organisasi DKN atau Presidium diminta untuk mencurahkan perhatian yang lebih serius untuk mengawal transformasi yang bersifat multidimensional. Hanya dengan keseriusan tersebut koherensi dan reputasi DKN dapat dipelihara.

Oleh: Agus Setyarso – September 2007

Untuk mendownload artikel, silahkan klik di sini

Related posts:

  1. Buku 1 Tahun DKN
    DKN merupakan organisasi berbasis konstituen dengan keunikan tersendiri. Ruang lingkup fungsi dan peran serta proses pembentukan organisasi ini mengamanatkan bahwa di samping persoalan manajemen sinkronisasi,...
  2. Rumusan Hasil Rakernas II Solo
    Rakernas II di Solo pada tanggal 2-5 Juli 2007 menghasilkan beberapa hal yang meliputi kebijakan, mediasi, informasi, evaluasi dan monitoring dari komisi-komisi....
  3. Kompilasi Hasil Diskusi Konsolidasi DKN
    DKN pada tanggal 2-3 Mei 2007 mengadakan diskusi konsolidasi. Diskusi tersebut membahas tentang berbagai strategi pelaksanaan program. Pembahasan difokuskan pada kepemerintahan dan tata hutan nasional;...

Filed under: Assesment, Struktur

Tags:

Comments

No Comments

Leave a reply

Name *

Mail *

Website