Permukiman Perambah Jadi Zona Khusus
“Status Quo” Harus Dipertahankan
Sabtu, 17 April 2010 | 04:09 WIB
Jakarta, Kompas – Kasus perambahan Taman Nasional Kutai yang meliputi luasan sekitar 23.000 hektar akan diselesaikan dengan menetapkan kawasan itu sebagai zona khusus. Hal itu disepakati dalam rapat Rapat Dewan Kehutanan Nasional di Jakarta, Jumat (16/4).
Zona khusus baru bisa berlaku setelah disahkan [...]
Kebijakan kehutanan yang fokus dan jelas untuk Regio Jawa-Bali tentu harus dirancang dan dirumuskan berbeda dengan kebijakan pada regio lain.
Dengan perjalanan waktu, pengelolaan hutan semakin banyak menghadapi tantangan. Tantangan tersebut diantaranya berasal dari isi peraturanperundangan. Studi pada tahap ini masih difokuskan pada hutan produksi, baik alam maupun tanaman, yang banyak terdapat masalah karena interaksi tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Sejak tahun 1982 Perum Perhutani sudah memulai program pendekatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengikut sertakan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Di tahun 1984 Perhutani mengeluarkan program perhutanan sosial yang kemudian di tahun 1994 berubah menjadi program pembinaan masyarakat desa hutan (PMDH) terpadu.
Pembangunan ekonomi, termasuk pembangunan kehutanan, senantiasa membawa dampak bagi lingkungan hidup, baik dalam aspek sosial maupun ekologi. Dampak ini perlu diantisipasi dan dikendalikan baik pada saat penetapan kebijakan maupun implementasinya di lapangan.