Indonesia dalam Negosiasi Eu-Flegt Vpa

indonesia-dalam-negosiasi-eu-flegt-vpaPERMASALAHAN

Pada tanggal 15 Februari 2007, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mengirim kertas posisi kepada pemerintah c.q. Departemen Kehutanan, berkenaan dengan keseriusan masalah persetujuan kemitraan (perdagangan produk kayu) sukarela (voluntary partnership agreement -VPA) dengan Uni Eropa. Posisi yang disampaikan DKN pada waktu itu adalah menyarankan agar pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih menyeluruh, cermat dan tepat. Langkah kebijakan dan perangkat pelaksanaan yang ada dipandang belum mencukupi.

Sebagai wujud komitmen pada isu tersebut di atas, DKN telah melakukan kajian kesiapan para pihak dalam menghadapi negosiasi VPA.

DINAMIKA KESIAPAN PARA PIHAK

Kajian DKN diselenggarakan atas pertimbangan adanya berbagai kepentingan dalam konteks ekonomi dan ekologi politik yang belum koheren, dan belum berbasis pada telaah secara cermat mengenai prasyarat kesiapan menuju negosiasi VPA.

Hasil kajian menunjukkan bahwa sementara ini Departemen Kehutanan belum mempunyai kesiapan yang cukup dalam hal perhitungan dampak biaya dan manfaat jika VPA ditanda-tangani. Kekurang-siapan ditandai dengan belum cukupnya informasi dan pengetahuan mengenai implikasi penanda-tanganan VPA, belum siapnya struktur birokrasi, maupun mekanisme kerja kolaboratif dengan para pihak. Pemerintah pusat telah melakukan diseminasi yang cukup di level eselon I dan II di Dephut, tetapi kurang pada tingkat antar departemen, sangat kurang pada pemerintah daerah, dan begitu pula belum merata di eselon pelaksana. Pemerintah telah membentuk dua gugus tugas untuk pembekalan tim negosiasi tetapi harus lebih didukung oleh fasilitasi pendanaan. Ditjen Bea Cukai sebagai lembaga yang pada kerangka pelaksanaan VPA menjadi salah satu aktor utama ternyata belum cukup dilengkapi dengan informasi, pengetahuan, mekanisme kerja, dan kapasitas kolaborasi dengan para pihak. Bahkan pihak penegak hukum sama sekali belum nampak melakukan resonansi terhadap pelaksanaan VPA.

Kendati tidak sistematis, kalangan bisnis melakukan analisis tentang VPA, meskipun bias pada dampak biaya dalam praktek bisnis. Walaupun tidak selalu mengambil jalur komunikasi multi-pihak, kalangan bisnis relatif aktif didalam setiap bahasan mengenai persiapan VPA.
Masyarakat sipil terutama para penggiat di tingkat nasional melakukan inisiatif untuk membicarakan isu VPA secara lebih reguler. Pertukaran informasi dan pengetahuan seputar VPA berjalan lancar. Dukungan terhadap harmonisasi standar legalitas (termasuk lacak balak), lisensi dan monitoring independen sebagai komponen VPA, cukup besar. Sementara itu, para penggiat di Pontianak dan Jambi sangat aktif membahas isu tersebut sehubungan dengan berlangsungnya FLEGT-SP di kedua propinsi tersebut.

Lokasi masyarakat adat yang tersebar, dan sumber daya yang terbatas agak menghambat proses penjaringan pendapat, namun dalam batas tertentu relatif berjalan baik. Keragaman masyarakat juga menyulitkan proses diseminasi informasi secara murah dan mudah. Di sisi lain para pelaku usaha perkayuan yang juga bergantung pada pasokan dari usaha berskala mikro dan kecil sudah mengeluhkan tekanan persyaratan lisensi legal pada praktek bisnis perdagangan internasional.

PERNYATAAN POSISI

  1. DKN mengambil sikap bahwa VPA bukan sekedar perjanjian internasional yang normatif saja tetapi sudah benar-benar merupakan perjanjian bilateral yang mempunyai konsekuensi konkrit di bidang ekonomi, politik, legal, kepemerintahan, dan praksis bisnis di sektor riil.
  2. DKN berpendapat bahwa ada atau tidak ada VPA, komponen TLAS (Timber Legality Assurance System) adalah prasyarat keharusan bagi industri dan sektor kehutanan. Untuk itu berbagai pemetaan situasi dan penyiapan komponen TLAS harus memperoleh fokus perhatian kebijakan serta instrumentasi pelaksanannya.
  3. Instrumen pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan TLAS yang pertama adalah kesiapan kelembagaan dan birokrasi pada organisasi Departemen Kehutanan di dalam maupun lintas Direktorat Jenderal sampai dengan unit pelaksana teknis di daerah.
  4. Diawali dengan instrumen diseminasi yang tersistem, berikutnya komponen TLAS harus segera dapat diinternalisasikan ke dalam prangkat kepemerintahan di bidang kehutanan di provinsi dan kabupaten/kota. Pada konteks ini, harmonisasi standar legalitas kayu yang dihasilkan dari proses multi-pihak harus segera ditetapkan melalui paket peraturan yang jelas. Sistem lacak balak yang melekat pada penatausahaan hasil hutan sebagaimana dikemas pada Permenhut 55/2006 jo Permenhut 63/2006 merupakan bagian integral dari komponen standar legalitas tersebut. Lisensi legal bagi unit-unit usaha kehutanan yang telah memenuhi standar legalitas dan sistem lacak balak harus dapat ditempatkan ke dalam integrasi kebijakan mengenai TLAS.
  5. DKN berpendapat bahwa pelembagaan pelaksanaan TLAS perlu menyertakan keanggotaan multi-pihak dengan kesesuaian/relevansi kapasitas dan kompetensinya guna memberikan jaminan serta menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pelaksanaan TLAS.
  6. DKN berpendapat bahwa TLAS harus menjadi satu-satunya ketentuan legalitas yang ditaati dan ditegakkan oleh semua pihak, agar diperoleh jaminan keamanan dan keberlanjutan usaha yang jelas dan tegas. Dalam hal ini dialog dengan penegak hukum, Bea Cukai, Administrasi Pelabuhan, dan instansi perdagangan terkait harus dilakukan lebih intensif, baik di pusat maupun di daerah.
    DKN menghimbau pada jaringan organisasi masyarakat sipil untuk lebih fokus, independen, dan mandiri dalam menjalankan peran pemantauan terhadap seluruh sistem TLAS dan pelaksanaannya di lapangan.

Disiapkan oleh:
Komisi II Bidang Ekonomi – Dewan Kehutanan Nasional
Ketua: Nana Suparna (Kamar Bisnis), Anggota: Arbi Valentinus (Kamar LSM), Silver Hutabarat (Kamar Pemerintah), Bambang Suharsono (Kamar Masyarakat), Sofyan Warsito (Kamar Akademisi), Agus Setyarso (Komisioner).

Untuk mendownload artikel, silahkan klik di sini

Related posts:

  1. Integrasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) dalam Pembangunan Kehutanan yang Komprehensif
    Policy Brief program GERHAN yang disusun oleh DKN merupakan kertas kerja yang menjabarkan tentang review kinerja atau performa program GERHAN pada pembangunan kehutanan....
  2. Menuju Kebijakan yang Lebih Sistemik Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kehutanan
    DKN mendesak Pemerintah untuk menata kembali struktur birokrasi dan kepemimpinan birokrasi untuk merestrukturisasi kebijakan UKM-Hutan pada aspek kondisi pemungkin, peningkatan kapasitas dan produktivitas sumberdaya manusia,...
  3. Rumusan Hasil Rakernas II Solo
    Rakernas II di Solo pada tanggal 2-5 Juli 2007 menghasilkan beberapa hal yang meliputi kebijakan, mediasi, informasi, evaluasi dan monitoring dari komisi-komisi....

Filed under: Kertas Posisi

Tags:

Comments

No Comments

Leave a reply

Name *

Mail *

Website