Kebijaksanaan Umum Pemberdayaan
Pengelolaan aneka fungsi hutan dirasakan belum optimal sampai saat ini. Beberapa masalah menonjol yang nampak nyata antara lain: banyaknya lahan kritis, laju degradasi kebakaran, ilegal logging. Keadaan ini menjadikan hutan belum mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan secara maksimal.
Diperlukan peran dari berbagai pihak agar berbagai masalah tersebut dapat teratasi. Pemerintah berkewajiban menciptakan regulasi/keterjaminan akses dan investasi. Pemerintah juga dituntut untuk memberikan insentif, fasilitas dan mediasi.
Dari sisi korporat perlu ditumbuhkan semangat mau peduli dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Untuk mendownload artikel, silahkan klik di sini
Related posts:
- Proses Belajar Pemberdayaan MDH di Jawa
Pengelolaan hutan di Jawa selalu bersentuhan dengan permasalahan sosial. Kurang lebih 20 juta orang hidupnya tinggal di sekitar hutan-hutan di Pulau Jawa. Peran masyarakat dalam... - Revitalisasi Industri Perkayuan Indonesia
Intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan dan manajemen diperlukan segera agar industri kayu lebih efisien, kompetitif dan berkembang. Pemerintah tentu saja tidak bisa bergerak sendirian, peran... - Pembahasan Konsolidasi dan Percepatan Restrukturisasi Kehutanan
DKN mempunyai program untuk melakukan perumusan dan/atau penyempurnaan kebijakan kehutanan bersama pihak lain, melakukan mediasi proses pelaksanaan pembangunan kehutanan dan menyediakan informasi dari pelaksanaan evaluasi... - Meniti Langkah Membangun Pilar Kehutanan
Dengan perjalanan waktu, pengelolaan hutan semakin banyak menghadapi tantangan. Tantangan tersebut diantaranya berasal dari isi peraturanperundangan. Studi pada tahap ini masih difokuskan pada hutan produksi,... - Restruktursisasi Kehutanan Regio Jawa-Bali-Nusa Tenggara
Kebijakan kehutanan yang fokus dan jelas untuk Regio Jawa-Bali tentu harus dirancang dan dirumuskan berbeda dengan kebijakan pada regio lain....
Filed under: Kehutanan dan Ekonomi, Kehutanan dan Kemiskinan
Tags: Program
Comments (1)
Atep Suryana
July 2nd, 2010 at 9:06 pm
Bukan saja belum optimal, tetapi belakangan ini dalam prakteknya telah banyak penyimpangan. Legalitas pengelolaan di beberapa daerah khususnya di Garut diduga telah banyak dipindahtangankan. Jadi, yang mengelola PHBM, bukan lagi masyarakat sekitar, tetapi para pendatang yang punya duit, sedangkan masyarakat sekitar hutan harus puas jadi penonton. Hal ini merupakan temuan Organisasi Perlindungan Alam dan Hutan Indonesia ( OPALIN )dan sudah diadukan kepada Perum Perhutani Garut, tetapi Perhutani Garut malah terkesan melegitimasi dan tak berdaya untuk bertindak
Leave a reply