Permukiman Perambah Jadi Zona Khusus “Status Quo” Harus Dipertahankan
Permukiman Perambah Jadi Zona Khusus
Sabtu, 17 April 2010 | 04:09 WIB
Jakarta, Kompas – Kasus perambahan Taman Nasional Kutai yang meliputi luasan sekitar 23.000 hektar akan diselesaikan dengan menetapkan kawasan itu sebagai zona khusus. Hal itu disepakati dalam rapat Rapat Dewan Kehutanan Nasional di Jakarta, Jumat (16/4).
Zona khusus baru bisa berlaku setelah disahkan dengan keputusan Menteri Kehutanan yang diperkirakan keluar Mei 2010.
Anggota presidium Dewan Kehutanan Nasional sekaligus Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Penanganan Perkara Kehutanan, I Made Subadia Gelgel, menjelaskan, selama satu bulan mendatang akan dilakukan kajian untuk menetapkan batas areal Taman Nasional (TN) Kutai yang akan dijadikan zona khusus.
Kajian tersebut juga akan menentukan apa, siapa, dan bagaimana pelaksanaan aktivitas dalam areal yang telanjur ditempati sekitar 25.000 perambah itu. ”Selama pengkajian konsep zona khusus itu Bupati Kutai Timur harus mempertahankan status quo kawasan yang ditempati perambah,” kata Made seusai memimpin rapat itu.
Made mengharapkan, Bupati Kutai Timur mematuhi kesepakatan Desember 2009 bahwa kawasan itu sedang dipertimbangkan menjadi zona khusus. ”Oleh karena selama pengkajian sekarang ini tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru dalam areal itu. Jangan ada lagi perluasan areal,” kata Made.
Kawasan hutan hujan tropis dataran rendah yang juga habitat orangutan (Pongo pygmaeus morio) itu pada 1936 ditetapkan sebagai suaka marga satwa oleh Sultan Koetai. Booklet Balai TN Kutai dan Mitra TN Kutai menyebutkan Pemerintah Hindia Belanda mengesahkan penetapan kawasan seluas 306.000 hektar itu sebagai kawasan suaka marga satwa dengan menerbitkan Keputusan ZB Nomor 80/22-ZB/1936.
Aktivitas pertambangan dan pembalakan terus mendegradasi suaka marga satwa itu. Pada 1995, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No 325/Kpts-II/ 1995 yang menetapkan kawasan suaka marga satwa itu sebagai TN Kutai dengan luas 198.629 hektar. Pada 1997, luasan itu masih harus berkurang lagi menjadi 198.604 hektar. Pengurangan luasan TN Kutai itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 375/Menhut-II/ 1997.
Akibat jalan raya
Pembangunan jalan raya penghubung Bontang dengan Sangatta pada 1994 yang membelah TN Kutai terus menarik minat perambah bermukim di kiri-kanan jalan sepanjang sekitar 60 kilometer itu. Sejak 1999, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta Kementerian Kehutanan melepaskan 23.712 hektar kawasan TN Kutai untuk dijadikan kawasan permukiman (enklave).
Masalah itu terkatung-katung hingga tahun 2007 Menteri Kehutanan membentuk Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Masalah TN Kutai. Tim terpadu merekomendasikan tiga pilihan solusi. Ketiga pilihan itu adalah penetapan zona khusus, relokasi permukiman perambah keluar kawasan TN Kutai, atau pelepasan 23.712 hektar kawasan seperti permintaan Pemerintah Kabupaten Kutai.
Made menyatakan, dengan menetapkan areal permukiman sebagai zona khusus, fungsi dan peranan TN Kutai sebagai kawasan konservasi akan bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Kepala Balai TN Kutai Tandya Tjahjana menjelaskan, penetapan zona khusus juga akan menyelesaikan perdebatan rencana tata ruang Kalimantan Timur.
”Aktivitas dalam permukiman itu merupakan aktivitas masyarakat modern yang tidak sesuai dengan kegiatan konservasi. Aktivitas mereka tidak bisa diizinkan dalam zonasi konvensional taman nasional. Itu sebabnya mengapa harus dibuat sebuah zona khusus yang berbeda dengan zonasi konvensional taman nasional,” kata Tandya di Jakarta, kemarin.
Pengkajian konsep zona khusus akan dikaji bersama oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perambah dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mengurus masalah perambahan TN Kutai.
Adapun lembaga swadaya masyarakat yang akan dilibatkan, antara lain, adalah Center for International Forestry Research dan Bina Kelola Lingkungan.
(ROW)
No related posts.
Filed under: Hutan dan Layanan Jasa Lingkungan, Program
Tags:
Comments
No Comments
Leave a reply